Bondowoso - Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso pada awal bulan November 2024, salah satu agenda besar yaitu menyelesaikan konflik tanah/kawasan hutan Petak 13 dan 14, RPH Curahdami, BKPH Bondowoso.
Kejaksaan Negeri Bondowoso selaku mediator menggelar acara sosialisasi kronologi dan status tanah pengganti PT. Mutiara Blambangan Permai seluas 77, 4 ha yang berada di desa Sumberwaru kecamatan Binakal - Bondowoso, Senin (11/11/24).
Baca juga:
Mengenal Seni Aborigin Australia
|
Dalam acara sosialisasi yang bertempat di aula Kejaksaan Negeri Bondowoso, dihadiri pula Taufan Restuanto, SPd., MSi., Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, yang sekaligus mewakili Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bondowoso, Sutrisno, perwakilan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kab. Bondowoso, Samsul Hadi, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kab. Bondowoso dan Ifan Ariffandi, Camat Binakal. Sdr. Octavano Scorpia Verdianto, perwakilan Perhutani memaparkan secara detail data kongkrit dan dokumen terkait status lahan yang menjadi sengketa dengan masyarakat Desa' Sumberwaru sejak tahun 1990.
Dzakiyul Fikri, SH., MH. Kepala kejaksaan negeri Bondowoso menegaskan, berdasarkan data yang disampaikan dalam paparan Perhutani, tanah tersebut sudah sah menjadi kawasan hutan, dan konflik sudah berlangsung selama 33 tahun tanpa ada kepastian, sehingga Perhutani tidak dapat melakukan pengelolaan pada kawasan tersebut, untuk itu saya berharap hal ini dapat segera terselesaikan tanpa mengurangi hak garap masyarakat.
Di tempat yang sama, Misbakhul Munir Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, menyampaikan hutan dapat dinikmati namun tidak boleh dimiliki, jadi masyarakat diberikan kesempatan memanfaatkan hutan, untuk itu dalam pengelolaannya kami selalu melibatkan peran aktif masyarakat untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan mereka, ujarnya.
Dalam pengelolaan ke depan Perhutani juga sangat mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui mekanisme kerja sama agroforestri. Tutupnya
Baca juga:
Babinsa Kel. Tambakrejo Pantau Wilayah
|
Mewakili jajaran Pemkab yang hadir, Taufan menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan pendekatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan berharap agar permasalahan sengketa lahan dapat segera terselesaikan.
Dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso juga menyampaikan bahwa titik-titik koordinat yang disampaikan oleh Perhutani, kesemuanya merupakan titik batas hutan, yang artinya bahwa lokasi yang dipermasalahkan merupakan kawasan hutan. Selain itu beliau menyampaikan, “Tidak ada permohonan hak atas tanah oleh warga Desa Sumberwaru pada lokasi yang dipermasalahkan”.@Yulianto.